Menghindari Double Taxation untuk Freelancer Global

 

menghindari double taxation
ilustrasi pekerjaan frelancer ( foto :unsplash)

Bekerja sebagai freelancer global semakin diminati di era digital. 

Banyak orang bisa bekerja dengan klien dari berbagai negara, entah melalui proyek penulisan, desain grafis, hingga pekerjaan berbasis teknologi. Namun, ada satu tantangan besar yang kerap dihadapi, yaitu double taxation atau pajak berganda. Jika tidak diantisipasi, penghasilan bisa terpotong dua kali, baik di negara tempat klien berada maupun di Indonesia.

Lalu bagaimana cara menghindari double taxation agar pendapatan tetap optimal?

Apa Itu Double Taxation?

Double taxation adalah kondisi ketika satu sumber penghasilan dikenakan pajak oleh dua negara. Misalnya, seorang freelancer Indonesia mendapat bayaran dari klien di Jerman. Penghasilan tersebut bisa dipotong pajak di Jerman, lalu kembali dikenakan pajak di Indonesia saat dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Beban ganda ini jelas merugikan, sehingga perlu strategi khusus untuk mencegahnya.

Peran Tax Treaty atau P3B

Untuk menghindari double taxation, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan lebih dari 70 negara. Perjanjian ini mengatur siapa yang berhak menarik pajak, sehingga tidak terjadi penarikan ganda.

Sebagai contoh, jika ada tax treaty antara Indonesia dan negara asal klien, maka pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri bisa dikreditkan saat pelaporan di Indonesia. Dengan demikian, beban pajak jadi lebih ringan.

Freelancer Digital dan Aset Crypto

Saat ini, banyak freelancer tidak hanya menerima bayaran dalam bentuk uang fiat, tetapi juga aset digital. Misalnya, pembayaran proyek dalam bentuk crypto seperti Bitcoin atau Ethereum. Walaupun terdengar modern, aset ini tetap dianggap sebagai objek pajak di banyak negara, termasuk Indonesia.

Artinya, jika Anda menerima bayaran dalam crypto dari klien luar negeri, potensi double taxation juga bisa terjadi. Negara asal klien bisa mengenakan pajak atas transaksi, sementara Indonesia tetap mewajibkan Anda melaporkannya sebagai penghasilan. Oleh karena itu, pemahaman tentang regulasi pajak crypto menjadi bagian penting bagi freelancer global.

Foreign Tax Credit

Selain tax treaty, ada juga mekanisme foreign tax credit di Indonesia. Pajak yang sudah dibayar di luar negeri bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, sehingga tidak dihitung dua kali. Namun, ada batasan: jumlah kredit pajak tidak boleh melebihi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar di Indonesia.

Contoh sederhana: jika pajak di luar negeri sebesar 15%, sedangkan di Indonesia hanya 10%, maka kredit yang bisa diakui hanyalah 10%. Sisa 5% tidak bisa ditarik kembali.

Langkah Praktis Menghindari Double Taxation

Agar lebih aman, freelancer global sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Pelajari tax treaty antara Indonesia dan negara asal klien.
  2. Minta bukti pemotongan pajak setiap kali ada potongan dari luar negeri.
  3. Catat semua pemasukan secara detail, baik fiat maupun crypto.
  4. Gunakan metode pembayaran resmi untuk memudahkan pembuktian pajak.
  5. Konsultasi dengan ahli agar strategi perpajakan lebih efisien.

Pentingnya Konsultasi Profesional

Banyak freelancer sering merasa bingung saat harus menghitung pajak internasional, apalagi jika melibatkan pembayaran lintas negara dan crypto. Di sinilah peran profesional sangat membantu. Bekerja sama dengan tax consultant Indonesia bisa menjadi solusi cerdas agar perhitungan pajak lebih akurat, risiko denda bisa dihindari, sekaligus memastikan Anda tidak terkena double taxation.

Kesimpulan

Menghindari double taxation adalah langkah penting bagi freelancer global agar pendapatan tidak tergerus pajak ganda. Dengan memahami tax treaty, memanfaatkan foreign tax credit, serta mengelola penghasilan, baik fiat maupun crypto secara rapi, beban pajak bisa lebih ringan.

Pada akhirnya, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional seperti tax consultant Indonesia agar pengelolaan pajak tetap aman, efisien, dan sesuai aturan. Dengan begitu, Anda bisa fokus pada pekerjaan sebagai freelancer global tanpa khawatir soal beban pajak yang berlebihan.

Semoga bermanfaat.

Menghindari Double Taxation untuk Freelancer Global Menghindari Double Taxation untuk Freelancer Global Reviewed by Enny Ratnawati - lifestyle blogger on September 12, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.